KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Kerugian negaranya masih sedang dihitung, penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu dikomunikasi dengan pihak BPK," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengutip Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Asep, pihaknya menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Drama Korea Cetak Rating Tinggi! Ini Bocoran Seru My Girlfriend is the Man Episode 6
Lantaran itu pula kerugian keuangan negaranya harus dibuktikan.
"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujarnya.
"Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah, itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan," terang Asep.
Baca Juga: Biodata Endi Supardi, Pecahkan Sejarah Jadi Pangkormar Pertama dengan Pangkat Jenderal Bintang Tiga
Kemudian, perusahaan-perusahaan seperti travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut.
"Kalau kita mengacu kepada UU-nya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal, artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus. Nah itu pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar," jelas Asep.
KPK sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Produk Deterjen untuk Mencuci Pakaian, Efektif Mana yang Cair atau Bubuk?
Peningkatan tahap perkara dugaan korupsi pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 itu dilakukan setelah menemukan peristiwa pidananya.
Asep mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.