nasional

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kimia Farma Rp1,86 Triliun, Libatkan Investasi INA dan SRF

Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Kejagung bongkar dugaan korupsi investasi miliaran rupiah. (X @kimiafarmaind)

 

KONTEKS.CO.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut kasus dugaan korupsi investasi besar-besaran di PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Skandal ini diduga melibatkan dana dari Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) senilai fantastis, Rp1,86 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Itu masih tahap penyelidikan,” ujar Anang yang dilansir Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 15.000 Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat, Segera Hadir di Kelas!

Dana Miliaran Mengalir Lewat PT Akar Investasi Indonesia

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi pemberian dana investasi dari INA melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII).

Dana tersebut mengalir ke PT Kimia Farma dan PT Kimia Farma Apotek pada 2023. Nominalnya tidak main-main, mencapai Rp 1,86 triliun.

Kode F.2 dalam surat itu mengacu pada pejabat Direktur Penyidikan, sementara kode Fd.2 merujuk pada Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Surat tersebut ditandatangani saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih dipegang Abdul Qohar. Kini, Qohar telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Comeback Berkelas! Hendra Setiawan Ikut Kejuaraan Dunia Senior BWF, Duet dengan Sang Idola

Sejumlah Pihak Sudah Dimintai Keterangan

Meski masih tahap penyelidikan, Kejagung sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi,” tambah Anang.

Langkah ini diyakini sebagai upaya Kejagung untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap penyidikan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini