nasional

Ini Jawaban KPK Soal Protes Surya Paloh Terkait OTT Bupati Abdul Azis

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

Abdul Azis Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim bersama-sama‎ Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD‎, dan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim selaku pihak penerima.

Sedangkan pemberinya yakni Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta-PT PCP dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta-KSO PT PCP.

Abdul Azis ‎diuga meminta fee sebesar 8% atau senilai Rp9 miliar dari proyek Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp126,3 miliar tersebut.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT, Ini Penjelasan KPK

KPK menyangka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim,dan Ageng Dermanto (AGD) melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Deddy Karnady dan Arif Rahman disanga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini