KONTEKS.CO.ID - Tanah yang dibiarkan kosong bukan berarti bisa langsung diambil negara loh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar itu ada prosedurnya, dan prosesnya nggak instan.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” kata Nusron kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: TNI Rombak Pasukan Elite, Pangkat Jenderal Naik Kelas, Pengamat: Simbol Kuat atau Beban Baru?
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan anggapan publik bahwa tanah yang tidak digunakan bisa langsung diambil alih oleh negara. Padahal, kenyataannya, semua ada proses hukum dan administratif yang panjang.
Status Tanah Ada di Tangan Negara, Bukan Individu
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya, tanah itu milik negara, bukan milik perorangan secara mutlak.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” tegasnya.
Jadi, jangan salah kaprah ya! Masyarakat atau individu hanya berhak atas tanah berdasarkan izin atau hak dari negara, bukan kepemilikan penuh seperti punya motor atau rumah.
Baca Juga: Rombakan Ganda Putri PBSI: Fadia Balik Lagi Sama Apriyani: Ganti Partner, Demi Naik Level
Tanpa SHM, Klaim Milik Tanah Itu Cuma Ilusi
Nusron menambahkan, status kepemilikan tanah yang sah hanya bisa dibuktikan lewat dokumen resmi. Tanpa itu, hak atas tanah bisa dipertanyakan secara hukum.
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tandasnya.
Dokumen resmi seperti SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi satu-satunya alat bukti kuat dalam kepemilikan lahan. Tanpa itu, siap-siap digugat atau bahkan kehilangan hak atas tanah yang dikuasai.
Baca Juga: Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Jadi atau Gagal? Menpan-RB Bilang Pasti Tapi SKB Masih Proses