• Senin, 22 Desember 2025

Nusron Wahid: Tanah Tak Bisa Diambil Sembarangan, Proses Penetapan Terlantar Butuh 587 Hari

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:26 WIB
Kata Nusron Wahid, tanah kosong bukan berarti bebas diambil negara. (X @kem_atrbpn)
Kata Nusron Wahid, tanah kosong bukan berarti bebas diambil negara. (X @kem_atrbpn)

Edukasi Publik Soal Tanah Itu Penting

Pernyataan Nusron Wahid ini menjadi pengingat penting buat kita semua agar tidak asal klaim tanah.

Pemahaman tentang hak, kewenangan negara, dan prosedur hukum sangat penting agar tidak terseret masalah di kemudian hari.

Jadi, sebelum beli atau urus tanah, pastikan dulu legalitasnya jelas dan sesuai aturan. Ingat, tanah bukan cuma soal luas dan lokasi, tapi juga status hukumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X