nasional

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka CSR BI, dari Fraksi Mana saja?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:27 WIB
KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penyaluran dana CSR BI. (bi.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Penyidik KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih bungkam terkait nama, inisial atau asal dari fraksi mana tersangka tersebut berasal.

"(Kasus dugaan korupsi) CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya adalah sudah," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Megawati‎ Ogah PDIP Masuk Kabinet Selama Masih Ada Gibran

Asep sendiri belum mau membocorkan identitas dari para tersangka ini. Ia hanya menggaribawahi bahwa sudah ada 2 (dua) tersangka yang dijadikan tersangka dan keduanya dari kalangan legislator.

"Dua (orang tersangka). Ya (anggota DPR)," ujarnya.

Pihaknya juga tengah mendalami untuk yang lainnya dari kedua belah pihak, baik BI dan pihak anggota Dewannya.

"Yang sudah ada dan sudah firm itu ada dua (tersangka). Yang lainnya kita akan dalami," imbuhnya.

Baca Juga: Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Prabowo Bakal Hadir!

Pada perkara rasuah ini, KPK mendapati dugaan adanya aliran dana CSR BI kepada yayasan yang tak tepat.

KPK menyebut dana CSR dari Bank Sentral dikirimkan ke rekening yayasan. Kemudian dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku beserta sanak-saudaranya.

"Yang penyidik temukan selama ini ialah ketika uang (CSR) masuk ke yayasan, ke rekening yayasan. Lalu uang itu ditransfer kembali ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya. Ada juga ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tidak Melarang Bendera One Piece

Sekadar informasi, BI memiliki ketentuan penyaluran CSR yang wajib melalui yayasan. Nah para tersangka yang diduga terjerat kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang sosial tersebut.

"Karena ini (dana CSR) juga diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya. Jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan itulah uang-uang ini dialirkan," bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini