KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil seluruh hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ketiga hakim yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara tersebut yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, berikut dua Hakim Anggota masing-masing bernama Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Nantinya, MA punya wewenang untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sinyal Prabowo Mulai Tinggalkan Jokowi
"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, itu adalah hak dari setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan. Dan secepatnya akan ditindaklanjuti," ungkap Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.
"Akan ada klarifikasi, akan dipanggil. Jadi intinya, secepatnya," tambahnya.
Meski begitu, belum diketahui kapan rencana pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kalau soal waktunya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan," tandasnya.
Sebelumnya, kendati telah menghirup udara bebas pascamenerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong ta sudi berpangku tangan.
Ia tetap melanjutkan langkah hukum melaporkan majelis hakim yang menyidangkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” kataZaid pada Minggu 3 Agustus 2025 lalu.