KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Mohammad Riza Chalid (MRC).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin 4 Agustus 2025 malam.
Baca Juga: 2 Korban Ledakan Pipa Gas Pertamina di Subang Menderita Luka Bakar
“Bahwa tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan Selasa, 5 Agustus 2025.
Dikatakan Anang, mobil-mobil itu disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: BRI Jadi Top 5 PLC Indonesia di ACGS 2024, Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul
"Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti serta aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” terangnya.
Adapun, kelima kendaraan mewah yang disita yakni, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).
“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” ungkap Anang.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Somasi Jokowi, Sebut Tuduhan 'Orang Besar' di Balik Kasus Ijazah Palsu Tanpa Data
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kepemilikan Riza Chalid.
“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” tandasnya.