KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh pihak kejaksaan.
Diketahui, yang bersangkutan telah divonis pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” ujar Mahfud MD di akun X @mohmahfudmd, Selasa 5 Agustus 2025.
Mahfud pun mengaku heran karena yang bersangkutan sudah divonis 1,5 tahun, namun masih bebas dan tak dijebloskan ke penjara.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” tanya Mahfud.
Sementara, Silfester mengaku tak masalah jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi atau melakukan penahanan dirinya.
Baca Juga: KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Terpaksa Dievakuasi
"Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 4 Agustus 2025.
Terkait rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadapnya kaitannya vonis 1,5 tahun di kasus fitnah terhadap JK, dia menyebut akan mengatur terlebih dahulu.
Namun, dia menegaskan tak mempersoalkan jika harus dipanggil Kejari Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
Silfester dinyatakan bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla, yang terjadi pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca Juga: Pipa Gas Pertamina EP di Subang Meledak
Kasus bermula saat dia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.