KONTEKS.CO.ID - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, kembali jadi sorotan usai Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi vonis hukum terhadapnya.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla, yang terjadi pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kasus ini bermula ketika Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dilansir dari YouTube KompasTV pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Putusan Sudah Inkracht, Silfester Matutina Bakal Dipaksa Jalani Hukuman
Anang menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah bersifat inkracht, alias berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum telah tuntas hingga tingkat kasasi dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memfitnah.
Baca Juga: Kekayaan Kepala PPATK Ivan Tembus Rp9,3 Miliar, Naik Drastis Hampir Rp5 Miliar dalam Setahun
Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk mendesak pelaksanaan putusan hukum tersebut. "Dia (Silfester) harus ditahan karena sudah inkracht," tegas Roy.
Silfester Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla
Meski ancaman eksekusi kian dekat, Silfester justru menyatakan bahwa dirinya sudah menjalani hukuman dan berdamai dengan Jusuf Kalla. Bahkan ia mengaku sudah menjalin komunikasi baik dengan mantan wapres RI itu.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu beliau," ujar Silfester kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Namun begitu, Kejaksaan tetap mengacu pada putusan pengadilan. Perdamaian personal tak menggugurkan eksekusi terhadap vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Santai Hadapi Isu Munaslub Golkar, Nusron dan Nurdin Kompak Bilang Hoaks