nasional

Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Pejabat Bhineka Mentari, ECS Indo, dan Synnex

Senin, 4 Agustus 2025 | 23:30 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Halaman:

Tags

Terkini