KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019–2022.
“Secepatnya [akan ditahan]. Jadi memang korupsi terkait dengan penyaluran dana hibah ini cukup masif, karena terjadi di banyak wilayah di Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara (Jubir) KPP pada akhir pekan ini di Jakarta.
Budi menjelaskan, baru-baru ini tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak di 8 kabupaten atau kota di Jatim untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas ini.
Baca Juga: KPK Bongkar Dana Hibah Rp12,47 Triliun Pemprov Jatim: Tak Tepat Sasaran, Duplikasi Penerima
“Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang diperiksa sampai dengan kepala desa (kades). Penyidik mendalami bagaimana pembentukan atau pendirian Pokmas-Pokmas yang menerima dana hibah.
“Kita juga ingin mendalami dana yang dikucurkan itu, apakah seluruhnya digunakan untuk program Pokmas yang sudah direncanakan, ataukah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tandasnya.
Budi menjelaskan, hal itu relevan dengan temuan di Bagian Korsup KPK, yakni ada sejumlah Pokmas yang baru dibentuk atau didirikan, tetapi bisa langsung menerima dana hibah dari APBD Pemprov Jatim.
Baca Juga: KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD
“Ketika ada informasi, ada rencana pengucuran dana hibah, baru Pokmas itu dibentuk secara ujuk-ujuk atau secara dadakan,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Korsup KPK juga menemukan adanya penggunaan rekening yang sama oleh beberapa bendahara Pokmas untuk menampung dana hibah.
“Artinya, ini tentu juga menjadi potensi fraud selain penyimpangan-penyimpangan dari penggunaan itu,” katanya.
Baca Juga: Khofifah Diperiksa KPK di Surabaya, Cek Perannya di Balik Skandal Dana Hibah Jatim
Budi mengungkapkan, bahkan ada juga temuan, satu Pokmas bisa mendapatkan kucuran dana hibah dari dua atau lebih pemerintah daerah (Pemda).
Di sisi lain, banyak Pokmas yang sesuai ketentuan dan mempunyai program yang menyentuh masyarakat dan pelaksanaannya bagus malah tidak mendapat dana hibah.