Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi yang secara otomatis menghentikan proses hukum.
Pada malam yang sama, Tom resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Meski sudah bebas, pihak Tom tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya evaluasi atas jalannya proses peradilan.
Baca Juga: Menlu Sugiono Orasi di Monas: RI Akan Kirim 10 Ribu Ton Beras untuk Palestina
Komitmen Perbaiki Hukum: Bukan Balas Dendam, tapi Reformasi
Langkah hukum yang diambil Tom Lembong bukan bertujuan balas dendam. Ini adalah bentuk konsistensinya mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa laporan terhadap majelis hakim adalah bagian dari ikhtiar membangun sistem peradilan yang adil dan transparan.
"Ini bukan soal Tom saja. Ini soal bagaimana proses hukum harus dijalankan secara adil, netral, dan berdasarkan prinsip dasar hukum," kata Zaid menutup pernyataannya.***