nasional

Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Tetap Gugat Hakim karena Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:58 WIB
Bebas Abolisi, Tom Lembong tak hentikan langkah hukum terhadap Hakim. (X @StoryNayua)

KONTEKS.CO.ID - Meski sudah menghirup udara bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak tinggal diam.

Ia tetap melanjutkan langkah hukum melaporkan majelis hakim yang menyidangkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujarnya pada Minggu 3 Agustus 2025.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening Nasabah: Dana Aman, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Langkah ini diambil karena Tim Hukum Tom menilai adanya dugaan pelanggaran etika dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sikap Hakim Dipersoalkan, Dinilai Tidak Netral

Salah satu sorotan utama dalam laporan adalah sikap hakim anggota, Alfis Setyawan.

Zaid menilai Alfis tidak netral dan bahkan seolah sudah memvonis Tom sejak pemeriksaan saksi. “Hakim anggota bernama Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.

Baca Juga: Muhammadiyah Tembus 4 Besar Organisasi Agama Terkaya Dunia, Punya Aset Rp460 Triliun

Tak hanya itu, pihaknya menilai Alfis seringkali mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.

Zaid memastikan bahwa laporan dilayangkan terhadap seluruh anggota majelis, meski sikap Alfis menjadi poin krusial. “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” tegasnya.

Baca Juga: Spotify Diboikot Gara-Gara Ulah CEO: Musisi protes, Publik Heboh, Ada apa?

Dulu Divonis 4,5 Tahun, Kini Sudah Bebas Berkat Presiden

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Halaman:

Tags

Terkini