KONTEKS.CO.ID – Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
“Saya terharu,” ucap Tom Lembong membuka pernyataannya kepada awak media yang sudah menantinya.
Dengan nada lirih, Tom Lembong mengaku terharu atas dedikasi, empati, simpati, dan komitmen berbagai pihak sehingga ia kembali bisa bebas.
“Banyak pihak membuat saya kembali bisa menghirup udara bebas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.
“Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangannya,” ujar Tom.
Baca Juga: Bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Setelah 9 Bulan, Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas
Tom Lembong awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim lantas memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara meskipun majelis menyatakannya tidak menerima dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Vonis tersebut menjadi sorotan publik di antaranya soal tidak adanya niat jahat (mens rea) yang merupakan elemen paling penting dalam pembuktian pasal-pasal tindak pidana korupsi, khususnya pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tom Lembong lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebelum ada putusan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.