“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), dan paket datanya (kuota internet gratis). Iya, betul, kami sedang menyelidiki semuanya,” kata Asep, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Meski masih berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, Asep menegaskan bahwa penyelidikan KPK tidak sama dengan kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung.
“Terkait Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook? Berbeda jawabannya," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa proyek Google Cloud lebih fokus pada piranti lunak, sedangkan Chromebook berkaitan dengan perangkat keras.
Baca Juga: CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri
Meski begitu, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan kasus ini karena keduanya saling berkaitan sebagai satu paket kebijakan.
Kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19, saat pemerintah menggencarkan program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk mendukung itu, Kemendikbudristek menyediakan layanan Google Cloud untuk menyimpan data ujian, tugas siswa, hingga materi pelajaran.
"Data pembelajaran dan ujian anak-anak disimpan dalam bentuk cloud. Nah, pembayaran untuk penyimpanan data inilah yang kami selidiki," ujar Asep.
Di sisi lain, pemerintah juga membagikan bantuan kuota internet gratis kepada siswa, mahasiswa, dan guru. Bantuan ini terbagi antara kuota umum dan kuota belajar, dengan besaran mulai dari 20 GB hingga 50 GB per bulan.***