nasional

PPATK Luruskan Isu Rekening Diblokir: Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Merampas

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:43 WIB
PPATK klarifikasi soal pemblokiran rekening nganggur (Foto: pexels/@Aukid phumsirichat)

KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant selama tiga bulan sempat menuai polemik publik.

Banyak yang menilai langkah tersebut terlalu agresif dan bisa merugikan nasabah. Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman.

Ivan menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran tidak diterapkan secara seragam untuk seluruh rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

Baca Juga: Tunggu Kepulangan Anak dari London, Jenazah Kwik Kian Gie Akan Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa

Menurutnya, setiap bank memiliki definisi dan kriteria dormant yang berbeda, tergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi acuan masing-masing lembaga perbankan.

“Tidak ada kriteria baku tiga bulan itu. Tiga bulan hanya jadi acuan jika nasabah tergolong sangat berisiko, misalnya membuat rekening untuk tindak pidana seperti judi online, lalu dibiarkan begitu saja setelah dilakukan update data oleh pihak bank,” jelas Ivan kepada wartawan pada Kamis (31/7/2025).

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan jika ada indikasi penyalahgunaan, terutama dalam kasus pembukaan rekening fiktif untuk aktivitas ilegal seperti judi daring.

Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial kejahatan finansial.

“Rekening yang dibekukan itu kebanyakan yang sudah tidak aktif selama lima tahun lebih. Kalau tidak dijaga, bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: Gila Banget! Segini Cuan Edi Sound, Maestro Horeg yang Bikin Dunia Sound System Geger!

Dia juga membantah anggapan bahwa rekening yang diblokir akan disita atau dirampas oleh negara.

“Tidak ada itu rekening dirampas segala. Ini malah negara sedang menjaga. Kalau mau diaktifkan, tinggal hubungi bank atau datang ke PPATK. Uang dan rekening tetap aman 100 persen,” tegasnya.

Ivan menyampaikan bahwa langkah ini sejatinya adalah bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening.

Ia juga mengingatkan bahaya judi online yang telah menyebabkan kerugian besar, bahkan tragedi seperti kebangkrutan dan bunuh diri.

Halaman:

Tags

Terkini