nasional

Prabowo Guyur Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal dengan Tunjangan Khusus Rp30 juta

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:12 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut ada tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah tertinggal. (Kemenkes)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal.

Ini sebagai wujud implementasi komitmen Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat layanan kesehatan di daerah.

Diketahui, Presiden telah meneribitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK).

Baca Juga: Kapal Perang Multifungsi Terbesar TNI AD Ternyata Didesain oleh Dosen dan Mahasiswa ITS

Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. 

Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Kesenjangan ini perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun bertugas,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, melansir Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: Yakin Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan Tak Bunuh Diri, Ini Pernyataan Lengkap Keluarga

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Nilainya di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Menurut Budi, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas. Tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

Baca Juga: Mantab! Briptu Putri Aisah Lidel Lulus Peringkat 1 di Akademi Kepolisian Turki

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” katanya.

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritasnya pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Baca Juga: Kapolri Targetkan Mampu Salurkan 70 Ribu Buruh Terkena PHK ke Perusahaan Baru

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DPTK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. 

Insentif ini bertujuan supaya tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini