Beberapa BUMN juga diajukan untuk segera pindah kantor ke kawasan baru tersebut. Namun, menurut Prasetyo, usulan-usulan itu masih sebatas masukan.
Fokus utama pemerintah tetap menyelesaikan pembangunan secara menyeluruh terlebih dahulu.
Baca Juga: Flashback 2023: Timnas U-23 Optimistis Ulang Kemenangan atas Thailand
"Tentu kita menerima semua pendapat dan masukan. Tapi komitmen kita sampai hari ini tetap menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," ujarnya.
Menunggu Momentum yang Tepat
Keppres pemindahan ibu kota adalah dokumen penting yang menandai transisi resmi pusat pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin menandatangani dokumen tersebut tanpa kesiapan yang nyata di lapangan.
Jika target 3 tahun tercapai, maka pada 2028 Keppres bisa diteken dan pemindahan bisa dilakukan secara menyeluruh.
Untuk sementara, Jakarta masih tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Pemindahan ke IKN bukan sekadar soal lokasi, tapi soal kesiapan total.
Presiden Prabowo dikabarkan tidak akan terburu-buru dan hanya akan menandatangani Keppres jika semua fasilitas sudah siap pakai.***