nasional

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Masa Depan Sekjen PDI-P Ditentukan Hari Ini: Penjara atau Pulang ke Kandang Banteng?

Jumat, 25 Juli 2025 | 11:14 WIB
Hasto Kristiyanto sempat meminta doa dari para kader PDI-P jelang sidang vonis. (X @@PDI_Perjuangan)



KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Jumat 25 Juli 2025 menjadi momen penentu bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dia dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap buron KPK, Harun Masiku.

"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Amicus Curiae untuk Hasto: Kritik ke Jokowi Dibaca sebagai Motif Politik?

Menurut keterangan resmi, sidang vonis ini akan dimulai pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur PAW, serta menghalangi proses penyidikan terhadap Harun yang hingga kini masih buron.

KPK meyakini Hasto punya peran kunci dalam skenario PAW tersebut. Bahkan, ia disebut memerintahkan anak buahnya merendam ponsel dalam air demi menyulitkan pelacakan KPK.

Baca Juga: Fakta Kasus Hukum Hasto Kristiyanto: Strategi Politik, Dugaan Suap, dan Perintangan Penyidikan

Tekanan Politik atau Murni Hukum?

Di tengah jalannya persidangan, isu politisasi hukum mencuat. Sejumlah akademisi dari Aliansi Akademik Independen bahkan mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim.

Mereka menyebut perkara ini tak lepas dari posisi Hasto sebagai salah satu tokoh PDIP yang vokal mengkritik Presiden Jokowi.

“Penuntutan terhadap Hasto tampaknya didasarkan pada motif politik, bukan murni hukum,” tulis para akademisi dalam dokumen amicus curiae yang dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Jelaskan Definisi Beras Oplosan: Ini Bukan Dioplos dengan Beras Lain

PDIP Optimistis

Sementara itu, sejumlah elite PDIP menunjukkan keyakinan penuh bahwa Hasto akan divonis bebas. Mereka menyebut dakwaan terhadap Sekjennya tidak didukung bukti yang cukup kuat dan justru melemah saat persidangan berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini