KONTEKS.CO.ID - Perjalanan hukum Hasto Kristiyanto akhirnya memasuki babak akhir.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat siang, 25 Juli 2025, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Satu minggu sebelum sidang vonis, Hasto Kristiyanto sempat meminta doa dari para kader partainya.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut dengan memohon doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto yang dikutip Konteks.co.id usai sidang duplik pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kronologi Kasus Hukum Hasto Kristiyanto
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI-P.
Nama Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto kemudian ikut mencuat dalam proses penyidikan.
Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Hasto diduga mengetahui dan terlibat dalam aliran uang suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Surat perintah penyidikan atas nama Hasto pun diterbitkan sehari sebelumnya, pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Pemeriksaan hingga Penahanan
Hasto pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK tanpa banyak bicara. Pemeriksaan berjalan selama 3,5 jam.
Sebelum masuk ruang penyidik, Hasto kembali mengimbau kader PDI-P agar tetap tenang. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” ujarnya singkat.
Pada 20 Februari 2025, KPK akhirnya menahan Hasto. Ia diduga turut berperan dalam menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga dianggap mengetahui dan tidak melaporkan keberadaan Harun yang hingga kini masih buron.