nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:39 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut izin ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak iklim investasi.

“Penindakan ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, utamanya dalam pelayanan perizinan yang sangat vital,” kata Asep.***

Halaman:

Tags

Terkini