"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.***