nasional

Pahami Perbedaan PIP dan KIP: Jangan Sampai Salah Akses Bantuan Pendidikan

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:45 WIB
Pahami perbedaan PIP dan KIP agar bantuan pendidikan tepat sasaran (Foto: pexels/@Ahsanjaya )

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyediakan sejumlah program bantuan pendidikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Dua di antaranya yang sering disamakan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Meski berkaitan erat, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh siswa, orang tua, dan pihak sekolah.

Baca Juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Kasus Kumpul Kebo Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya

Apa Itu PIP dan KIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa dana tunai dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pendidikan.

Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, serta mahasiswa, khususnya dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah alat identifikasi yang menandakan bahwa pemegangnya berhak menerima bantuan pendidikan.

KIP ini diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terindikasi sebagai calon penerima bantuan berdasarkan data kesejahteraan nasional.

Perbedaan Antara PIP dan KIP

Banyak masyarakat mengira bahwa KIP dan PIP adalah hal yang sama. Padahal, PIP merupakan program bantuannya, sedangkan KIP adalah kartu atau alat untuk mengakses bantuan tersebut.

Menariknya, tidak semua penerima PIP harus memiliki KIP secara fisik. Jika siswa sudah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat, mereka tetap dapat memperoleh bantuan PIP meskipun belum memiliki KIP.

Baca Juga: Prabowo Tuding Koruptor Danai Demonstrasi 'Indonesia Gelap', Advokat Wilmar Group Marcella Santoso Akui yang 'Goreng' Isu

Namun, pemilik KIP biasanya mendapat prioritas utama dalam penerimaan bantuan.

KIP juga digunakan dalam program bantuan untuk pendidikan tinggi, yakni KIP Kuliah, yang berbeda dari skema PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Cara Mendapatkan PIP dan KIP?

Untuk tingkat SD hingga SMA/SMK, pengelolaan PIP berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman:

Tags

Terkini