KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari merespons terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula.
Feri menjelaskan hal itu dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews pada Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga: Tips Melacak HP yang Hilang Meski dalam Kondisi Mati
Kata Feri, persoalan utama dari kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga karena Tom Lembong memilih kubu yang tidak berkuasa.
Menurut penilaian Feri, putusan tersebut terjadi karena adanya persoalan keberpihakan politik.
Vonis yang menjerat Tom bukan semata persoalan hukum, melainkan juga berkaitan dengan posisi politik yang diambilnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri, Ini Delapan Peraih Adhi Makayasa
"Memang ada problematika hukum, bahwa Pak Tom Lembong salah, salah memilih keberpihakan, coba berpihak sama kekuasaan mungkin beda," ujar Feri mengutip Rabu 23 Juli 2025.
Menurut pandangan Feri, kesalahan Tom Lembong sejatinya bukan hanya dalam konteks hukum, tapi lebih kepada keputusan politik yang membuatnya tidak mendapat perlindungan dari kekuasaan.
"Jadi, Pak Tom Lembong tetap salah, salah soal keberpihakan, coba dekatilah yang lebih dekat supaya aman-aman supaya tidak disentuh," lanjutnya.
Baca Juga: GIIAS 2025 Sediakan Shuttle Bus Gratis, Mudahkan Akses Pengunjung ke ICE BSD City
Feri membandingkan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas.
Pakar hukum tata negara itu mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap kasus yang disebut-sebut melibatkan Zulhas.