nasional

Gayus Lumbuun Soal Vonis Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum  

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:19 WIB
Eks Mendag Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. Eks Hakim Agung respons putusan tersebut (X.com @thomarchives)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun merespons putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

Diketahui, putusan hakim terhadap Tom Lembong menuai sorotan.

Dalam amar putusan disebutkan, yang bersangkutan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.

Baca Juga: Resmi Rekrut Viktor Gyokeres, Rekrutan Kelima Arsenal Musim Panas 2025

Tak pelak, putusan tersebut menuai perdebatan kalangan ahli hukum terkait sejauh mana unsur kelalaian dapat dihukum sama beratnya dengan tindakan yang mengandung niat jahat.

Gayus menegaskan, hukum tetap dapat berlaku meski seseorang tidak memiliki niat jahat.

Dalam prinsip hukum, kata dia, tidak hanya orang yang sengaja melakukan kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yuddy Renaldi, Best CEO Ini Pernah Bikin BJB Raup Aset Rp201 Triliun

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," jelas Gayus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Gayus pun memberi contoh kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Meski pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku.

Baca Juga: Cara agar Pulsa Anda Tak Tersedot saat Menyalakan Data Ponsel Seluler

Eks Hakim Agung itu menekankan dalam menilai perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat.

Halaman:

Tags

Terkini