Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.
Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.
Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T
"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," terangnya.
Terkini, Tom Lembong pun telah resmi mengajukan banding atas putusan hukuman tersebut.***
Artikel Terkait
PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tak Ada Intervensi dan Tekanan
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim Bebankan Kelebihan Bayar Perusahaan BUMN ke Tom Lembong
Pengadilan Tinggi Jakarta Tunggu Dokumen Banding Tom Lembong Lengkap
Kejagung Pastikan Akan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong