• Minggu, 21 Desember 2025

Gayus Lumbuun Soal Vonis Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum  

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 11:19 WIB
Eks Mendag Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. Eks Hakim Agung respons putusan tersebut (X.com @thomarchives)
Eks Mendag Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. Eks Hakim Agung respons putusan tersebut (X.com @thomarchives)

Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.

Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T

"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," terangnya.

Terkini, Tom Lembong pun telah resmi mengajukan banding atas putusan hukuman tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X