nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta Tunggu Dokumen Banding Tom Lembong Lengkap

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:28 WIB
Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara, dijadwalkan bacakan pledoi hari ini (Foto: Instagram.com/@tomlembong)

KONTEKS.CO.ID - Tim kuasa hukum Thomas Lembong secara resmi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini kami resmi menyampaikan pernyataan banding atas putusan terhadap Tom Lembong,” ujar pengacara Zaid Musafi, Selasa 22 Juli 2025.

Zaid menjelaskan, langkah banding tersebut karena pihaknya menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Thomas Lembong.

“Kalau dilihat dari perspektif hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, banyak yang tidak sesuai, sehingga kami anggap penting melanjutkan ke tahap banding,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim Bebankan Kelebihan Bayar Perusahaan BUMN ke Tom Lembong

Menurutnya, proses banding ini masih berada dalam tahap judex facti, yaitu pemeriksaan terhadap fakta-fakta di tingkat pertama.

Karena itu, timnya akan menyanggah sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memori banding yang segera disusun.

“Semua alasan dan pertimbangan yang dipakai majelis hakim akan kami sanggah dalam dokumen banding,” tegasnya.

Zaid menambahkan, setelah proses pendaftaran ini, pihaknya akan menyerahkan memori banding dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riono, menjelaskan permohonan banding baru dapat diproses jika seluruh dokumen telah lengkap.

“Kalau terdakwa atau jaksa mengajukan banding, mereka wajib menyertakan memori banding dan kontra memori. Bila sudah lengkap, baru akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” jelas Sugeng kepada wartawan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Ketua Pengadilan Tinggi akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

“Nantinya, majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang dan tanggal putusan,” ujar mantan hakim PN Jakarta Pusat itu.***

Tags

Terkini