KONTEKS.CO.ID - Empat pasal dalam draf revisi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut, pasal tersebut dapat membuka ruang bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang lebih luas.
Termasuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.
Hal itu disampaikan Muhammad Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 21 Juli 2025.
Awalnya, Isnur menyingung dua pasal yakni, Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2).
"Di Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata dia.
Kemudian, Pasal 87 ayat (4) RKUHAP terkait penangkapan dan Pasal 92 ayat (4) terkait penahanan.
Baca Juga: Duel Sarat Gengsi! Yuk Disimak, Ini Dia Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Dalam rapat tersebut, dia menyinggung terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah, dimana menghapus frasa TNI Laut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja.
"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR Hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ujar Isnur.
"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," tambahnya.