nasional

Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Istana: Properti Presiden Tanggung Jawab Negara

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:39 WIB
Bobby Kertanegara pakai seragam polisi bintang 4.(Instagram.com/bobbykertanegara)

 



KONTEKS.CO.ID -
Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait viralnya kritik warganet atas pengawalan khusus terhadap kucing peliharaan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara, dalam sebuah acara komunitas pencinta kucing.

Momen yang ramai diperbincangkan itu terjadi saat Bobby hadir dalam kegiatan Cat Lovers Social Day 2025 yang digelar pada 12 Juli lalu.

Acara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Hewan Polri.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bobby tampak melenggang di atas karpet biru dengan pengawalan sejumlah personel polisi.

Baca Juga: Mekanisme COD Disorot DPR: Bukan Lagi Cash on Delivery, Tapi Cash or Duel

Pemandangan itu langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pengguna media sosial yang mempertanyakan urgensi dan penggunaan anggaran negara untuk seekor hewan peliharaan.

“Innalillahi dibayar dengan keringat rakyat, cuman buat mengawal seekor kucing? Entahlah,” tulis akun Instagram @gadis_desaa55.

Komentar lainnya pun ikut meramaikan diskusi, seperti akun @syah.ril9530 yang menyebut, “Lebay amat Gusti,” serta @renocahyadihandoko yang menulis, “Pak Presiden, tolong jangan berlebihan.”

Baca Juga: Tes DNA Anak Lisa Mariana Disetujui, Bareskrim Tetapkan RSCM Lokasi Pemeriksaan

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Bobby merupakan bagian dari tanggung jawab negara atas seluruh properti milik Presiden.

“Bukan hanya Presiden, tetapi propertinya Presiden juga menjadi tanggung jawab negara untuk dijaga. Rumah Presiden kita jaga, properti dan miliknya Presiden kita jaga,” ujar Juri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menilai, tidak ada yang salah dalam pengamanan itu karena Bobby dianggap sebagai properti pribadi Presiden yang masuk dalam objek pengamanan negara.

Baca Juga: KPAI: 18 Bayi Dijual ke Singapura Harus Kita Peroleh Lagi

Halaman:

Tags

Terkini