KONTEKS.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara terkait tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Hotman menyatakan bahwa tuntutan tersebut seharusnya lebih berat, meskipun ia tetap mengapresiasi langkah jaksa yang disebutnya telah bekerja maksimal.
“Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat. Tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu,” ujar Hotman di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia pun berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan JPU.
Baca Juga: Sudirman Said Bongkar Rahasia: Jokowi Kewalahan Soal Riza Chalid dan Papa Minta Saham
“Mudah-mudahan hakim menjatuhkan lagi lebih berat,” tegas Hotman.
Tuntutan 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
“Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.
Istri Razman Menangis, Minta Keadilan kepada Presiden
Usai persidangan, istri Razman, Ade Suryani, tampak tak kuasa menahan air mata. Dalam kondisi emosional, ia menyuarakan kekecewaannya dan memohon keadilan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa,” ujar Ade di hadapan wartawan.
Ade menegaskan bahwa suaminya bukanlah pelaku kejahatan berat dan yakin Razman tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.