KONTEKS.CO.ID - Setelah beberapa kali tertunda, sidang tuntutan terhadap pengacara kontroversial Razman Arif Nasution akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.
Jaksa menyimpulkan bahwa Razman Arif Nasution telah melangkahi batas hukum dengan mencemarkan reputasi Hotman Paris, sesama pengacara ternama, secara terang dan meyakinkan di mata hukum.
Dalam tuntutan resminya, jaksa menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta. Bila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan empat bulan tambahan.
Dugaan Pencemaran dan Pasal yang Menjerat
Razman dinilai telah menabrak ketentuan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, sebagaimana telah diperkuat melalui revisi UU No. 19 Tahun 2016.
Tak hanya itu, jaksa juga menambahkan dakwaan dari KUHP terkait perbuatan berulang serta turut serta dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Razman bersama Iqlima Kim pada akhir April hingga awal Mei 2022.
Baca Juga: Sheila Majid Gelar Konser Akbar 40 Tahun Berkarya, Tiket Bisa Dipesan via WhatsApp!
Razman sempat menggulirkan isu dugaan pelecehan seksual terhadap Hotman Paris, meski saat itu tudingan tersebut belum pernah dilayangkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Ucapan Razman itu dianggap mencoreng reputasi Hotman, hingga akhirnya berujung pada laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebut ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan terhadap Razman.
Baca Juga: Terungkap Isi Obrolan Donald Trump dan Presiden Prabowo via Telepon Soal Tarif Impor 19 Persen
Di antaranya adalah sikap tidak sopan selama persidangan, kegagalan membuktikan tuduhan terhadap Hotman, serta tidak adanya penyesalan dari terdakwa.
Tak hanya itu, rekam jejak Razman yang pernah dihukum dan dianggap merusak martabat peradilan turut mempertegas tuntutan ini.