Ibrahim bersama Nadiem dan Jurist Tan juga bertemu dengan pihak Google untuk membahas produk workspace Chrome OS untuk pengadaan TIK pada Kemendikbudristek.
Kejagung menduga, Ibrahim mempengaruhi tim teknis Kemendikbud dengan cara mendemonstrasikan Chromebook saat rapat daring.
"Pada tanggal 6 Mei 2020, IBAM (Ibrahim) hadir bersama dengan JT (Jurist Tan), SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh NAM (Nadiem)," ujarnya.
"Dan dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," terangnya.
Bahkan, kata Qohar, Ibrahim sempat menolak untuk menandatangani hasil kajian teknis pertama pengadaan laptop karena tak ada Chrome OS di dalamnya.
Diduga, dia menolak meneken hasil kajian teknis lantaran perintah dari Nadiem yang sebelumnya meminta laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek," tuturnya.
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu. Serta diterbitkan lah buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu, Chrome OS menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022," tandas Qohar.***