Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 yang diumumkan pada Senin, 14 Juli 2025.
"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin membenarkan pernyataan tersebut.
Fatwa ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara sound system berdaya besar yang biasa digunakan dalam konvoi, hajatan, hingga ajang "battle sound".***