nasional

Dengarkan Duplik Tom Lembong, Majelis Hakim Tipikor Minta Waktu Putuskan Vonis Dugaan Korupsi Impor Gula

Senin, 14 Juli 2025 | 22:14 WIB
Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menjalani sidang vonis dugaan impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (IG.com Tom Lembong)


KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal 18 Juli 2025 sebagai sidang pembacaan vonis atas terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. 

"Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah (sidang) putusan (atau vonis) dari majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dennie Arsan Fatrika, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 2025)

Dalam sidang dikatakan, persidangan vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Jokowi tersebut bakal dilangsungkan akhir pekan ini. 

Baca Juga: Larangan Tahanan Pakai Masker Terus Mengemuka

"Jadi demi memberikan kesempatan bagi majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan (vonis). Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim sembari memerintahkan Tom dikembalikan ke sel tahanan dan hadir dalam sidang vonis nanti.

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Dalam duplik yang Tom Lembong bacakan dalam sidang hari ini, ia kembali meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 7 tahun penjara. 

Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula itu dengan tenang dan jernih.

"Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (di kasus impor gula)," pintanya saat membacakan duplik di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga: KA Gumarang dan Tegal Bahari Tampil Baru, Pakai Gerbong New Generation

Mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, yang dibacakan di dalam persidangan. Yakni, hanya ada dua cara guna menstabilisasi harga dan stok gula. 

Tom mengatakan, keterangan itu sudah terbantahkan dengan video Rakortas Tingkat Menteri pada 2016.

"Rasanya sudah terbantahkan melalui video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016, yang memperlihatkan Ibu Menteri BUMN itu sendiri mengajak industri gula swasta agar bekerja sama dengan industri gula BUMN guna mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional," paparnya.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Konfirmasi Naik atau Tidaknya Tarif Iuran Mulai 2026

Namun terkait vonis hakim, Tom mengaku menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan tim penasihat hukum yang sudah mendukungnya.

JPU Tuntut Tom 7 Tahun Penjara

Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa bersalah pada perkara korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Start Posisi Sebelas, Veda Ega Pratama Menang Spektakuler di Red Bull Rookies Cup 2025 Sachsenring

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," sebutnya.

Jaksa juga menuntut Tom membayar denda Rp750 juta subsider pidana penjara selama enam bulan. ***

Tags

Terkini