KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Menariknya, 17 Oktober adalah tanggal lahirnya Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon merujuk Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 162/M/2025, tentang Hari Kebudayaan.
Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14 hingga 27 Juli 2025, Cek Lokasinya
Menurut Socio Culture Analyst, Erri Subakti, keputusan Fadli Zon berpeluang kembali menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Sebelumnya mantan anggota DPR itu juga tengah mengerjakan proyek penulisan ulang sejarah nasional. Program ini menuai masalah setelah menghapus sejumlah peristiwa dan tragedi penting dalam Indonesia.
Antara lain, sebut Erri Surbakti, sejarah kerusuhan 1998, bahkan mengungkap tak ada fakta terkat "perkosaan massal" etnis tertentu saat berlangsung kerusuhan 1998.
Baca Juga: Jejak Legenda Tentara Bayaran Bob Denard : 'Si Dogs of War' Pembunuh 4 Presiden di Afrika, Pengguling Belasan Rezim
"Kali ini ujug-ujug mengeluarkan Keputusan Menteri Kebudayaan mengenai Hari Kebudayaan, tanpa kajian yang mendalam soal penetapan tanggal Hari Kebudayaan tersebut," katanya, Minggu 13 Juli 2025.
Ia menegaskan, keputusan Kementerian Kebudayaan itu bakal menimbulkan masalah. Terlebih bersamaan dengan momen kelahiran Ketum DPP Gerindra.
"Kok bisa ada keputusan Hari Kebudayaan yang kebetulan adalah hari lahir dari Prabowo Subianto? Ingin banget hari lahirnya menjadi Hari Nasional seperti para Pahlawan Nasional-kah?" cetusnya.
Baca Juga: Dari Jakarta ke Osaka: TAZA Jadi Satu-Satunya Brand Modest Syar’i Indonesia di World Expo 2025
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951.
Erri menuding penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia dan Hari Kebudayaan dilakukan secara suka-suka oleh Fadli Zon.
Kontroversi lain seputar politikus Partai Gerindra itu juga sehubungan posisinya sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI. Ini mengacu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025 yang diteken Presiden Prabowo.
Dewan tersebut berperan memberikan pertimbangan kepada pimpinan pemerintahan untuk menetapkan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan. Misalnya, pahlawan nasional., penerima tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya dari negara.
Baca Juga: Anies Mulai Berani Kritik Prabowo: Sorot Ketidakhadiran Presiden di Sidang-Sidang Penting PBB
Deretan kontroversi Fadli Zon dimulai dari penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia yang menghapus kerusuhan dan perkosaan massal 1998 -menghilangkan siapa dalang kerusuhan.
Kemudian menjabat Ketua Dewan penentu tokoh Pahlawan Nasional dan tiba-tiba memutuskan Hari Kebudayaan bertepatan dengan hari lahir Prabowo. "Ini semua terdapat benang merah yang jelas dalam skenario di atas. Ini bukan lagi su'uzon, tapi ini jelas Fadli Zon," pungkasnya. ***