Menurut Johanes, kliennya pun tidak tahu jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
“Kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” katanya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dahlan Iskan diduga terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Baca Juga: Dari Jakarta ke Osaka: TAZA Jadi Satu-Satunya Brand Modest Syar’i Indonesia di World Expo 2025
Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 yang menghasilkan rekomendasi penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum yang terbit pada 7 Juli 2025.
Dalam surat itu tertulis, “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka”.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Baca Juga: Yunita Ababiel Meninggal Dunia, Penyanyi Dangdut Ini Sempat Operasi Kanker Payudara Sebelum Wafat
Selain Dahlan, dalam surat itu tercantum juga nama mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya. Statusnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Akan tetapi, selang sehari kemudian, muncul surat dengan nomor dan tanggal yang sama. Akan tetapi dalam surat ini tidak ada lagi nama Dahlan Iskan.***