nasional

Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Listyo Sigit: Proses, Pecat, Pidanakan

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:30 WIB
Listyo Sigit bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus peredaran narkoba. (Instagram @listyosigitprabowo)

KONTEKS.CO.ID - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Inspektur Satu SH karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu.

SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada Rabu, 9 Juli 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas pihak yang terlibat peredaran narkoba.

Baca Juga: Riza Chalid di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Paksa Si Raja Minyak yang Diduga Rugikan Negara Rp285 T

"Anggota Polri yang terlibat akan kami tindak dengan lebih keras," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Listyo merespons penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan dan tiga anggotanya karena dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu.

“Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” katanya saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi

Kapolri mengklaim institusinya konsisten untuk bersikap tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Termasuk di antaranya mereka yang terlibat dalam kasus narkoba.

Bareskrim bersama Divisi Propam Polri masih melanjutkan pengembangan perkara tersebut.

Hingga saat ini belum ada kronologi detail mengenai penangkapan para anggota Polri antara lain Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan yang terlibat penyelundupan sabu di Kalimantan Utara itu.***

Tags

Terkini