KONTEKS.CO.ID - Jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Riza Chalid dkk mencapai Rp285 triliun.
Tahukah Anda, jika uang kerugian negara dari korupsi tersebut digunakan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), maka akan ada 61 juta siswa yang bisa bersekolah secara gratis!
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kerugian negara itu timbul akibat dari dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon untuk MPLS 2025 dengan Mudah dan Cepat
Jumlah kerugian fantastis itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Tersangka baru yang mendapat sorotan publik adalah "Saudagar Minyak" Muhammad Riza Chalid. "Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang telah dipastikan jumlahnya, itu total ada Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)," sebut Qohar saat mengadakan konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus minyak mentah Pertamina di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juli 2025 malam.
Ia menegaskan ada dua komponen kerugian negara. Pertama kerugian keuangan negara dan yang kedua kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Pemerintah Emoh Lanjutkan Proyek Kereta Cepat hingga Surabaya Jika Menggunakan Uang Negara
Dengan demikian, Kejagung pada megakasus yang melibatkan BUMN Pertamina ini sudah menetapkan sebanyak 18 tersangka. Sayangnya, hingga kini Riza Chalid belum ditahan karena diduga masih berada di Singapura.
Puluhan Juta KJP Plus di Jakarta
Kalau mengacu pada perhitungan KJP Plus untuk sekolah gratis di Jakarta, maka uang sebanyak Rp285 triliun itu bisa untuk mencetak sekitar 61 juta kartu.
Perhitungannya adalah pada tahun ini Pemprov DKI telah menyetujui membiayai KJP Plus untuk 707.622 anak. Untuk keperluan tersebut, DKI mengeluarkan anggaran hingga Rp3,3 triliun.
Baca Juga: Kejagung Mau Ubek-ubek Singapura, Cari Sudagar Minyak Riza Chalid sampai Dapat!
Melalui KJP tersebut, siswa bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya. Antara lain membeli buku, perlengkapan sekolah seperti alat tulis, dan seragam sekolah.
Kini KJP juga bisa siswa gunakan untuk transportasi ke sekolah, uang saku, dan biaya kegiatan ekstrakurikuler. ***