KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi minyak di lingkungan PT Pertamina Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Sebanyak sembilan tersangka baru resmi ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan terbaru.
Salah satu nama yang mencuat dalam pengumuman tersebut adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC).
Ia dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca Juga: Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Milik Anak Riza Chalid
“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, tersangka lain yang disebutkan antara lain AN yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply & Distribution Pertamina periode 2011–2015, serta HB, eks Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, dan TF.
Nama-nama lain yang juga dijerat adalah DS, AS, HW, MH, dan IP.
Menurut Abdul Qohar, masing-masing tersangka terlibat dalam penyimpangan kebijakan dan operasional yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Baca Juga: Daftar Harta Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Keterlibatan Riza Chalid dalam perkara ini turut disorot karena sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
MKAR merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa yang diduga menjadi salah satu perusahaan sentral dalam kasus ini.
Penyidik juga telah menggeledah kediaman Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.