KONTEKS.CO.ID - Menteri Perumahan dan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara resmi membatalkan wacana mengecilkan ukuran rumah subsidi menjadi 14–18 meter persegi.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapat banyak kritik dari publik dan anggota DPR Komisi V, yang menilai ide tersebut tidak sesuai kebutuhan layak huni.
Saat rapat kerja dengan DPR, Maruarar menyampaikan permohonan maaf terbuka.
"Saya punya ide yang mungkin kurang tepat, tapi tujuannya baik, kami harus belajar agar ide publik lebih baik lagi," ujarnya di Senayan, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp12,59 Triliun untuk Bantu Warga Miskin Punya Rumah Subsidi
Ide ini muncul sebagai respons terhadap keinginan anak muda yang ingin tinggal di perkotaan dengan lahan mahal, melalui opsi rumah mungil di tengah kota.
Namun, regulator dan masyarakat menilai potensi risiko munculnya permukiman padat layaknya kumuh terlalu tinggi.
Wacana ini sebelumnya diusulkan dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025, dengan ukuran terendah 14–18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi.
Namun, aturannya tidak resmi menghapus skema sebelumnya, melainkan disebut sebagai opsi tambahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Viral Rumah Subsidi 14 Meter Persegi, Cuma Rp600 Ribu per Bulan! Ini Detail dan Harganya
Pengusulan ini menuai kritik, seperti dari Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah yang menegaskan pengurangan ukuran itu belum diputuskan dan bertentangan dengan UU No. 1/2011 tentang standar minimal rumah tangga.
Kritikus lain seperti Irine Yusiana dari DPR memperingatkan potensi timbulnya permukiman tidak layak dan masalah sosial jika rumah dibuat terlalu kecil tanpa pengawasan ketat.
Seiring pembatalan ide tersebut, Menteri Ara menegaskan komitmen untuk merancang kebijakan hunian rakyat yang matang dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Pemerintah 'Pede' Disambut Positif Anak Muda