JPU menyebut, Tom Lembong telah melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya.
Saat menjabat Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.
Kata JPU, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Tom juga sempat disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.***