KONTEKS.CO.ID - Setelah menunggu selama lima bulan sejak pengajuan pengunduran dirinya, Prof. Mohammed Ali Berawi resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan OIKN.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca Juga: 35 Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali, 6 Meninggal, Ini Data Lengkapnya
Dalam salinan Keppres tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Prof. Ali Berawi berlaku sejak pelantikan pejabat baru, dan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasanya selama memangku jabatan strategis di OIKN.
Ali Berawi sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri pada 7 Februari 2025, seiring dengan surat permohonan dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) yang mengusulkan pengembalian penugasan dirinya ke kampus.
“Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof. M. Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” demikian tertulis dalam dokumen terkait.
Baca Juga: Polisi Minta Keterangan Ajudan Jokowi, Dalami Laporan Tudingan Ijazah Palsu
Ali Berawi sebelumnya merupakan Guru Besar di Fakultas Teknik UI dan dikenal luas sebagai akademisi dan pakar pembangunan berkelanjutan.
Ia ditunjuk menjadi Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN sejak tahun 2022 untuk mendorong agenda digitalisasi dan keberlanjutan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa pejabat yang akan menggantikan posisi tersebut.***