Regulasi dan Risiko Rangkap Jabatan: Benturan Kepentingan Mengintai?
Penempatan aparat aktif sebagai komisaris BUMN sebenarnya sudah lama menjadi perdebatan.
Meski tak dilarang secara eksplisit, posisi ganda ini rentan menimbulkan pertanyaan: apakah fungsi kedinasan bisa dijalankan secara optimal?
Baca Juga: Dipanggil Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Roy Suryo
Apakah netralitas dan profesionalisme tetap terjaga?
Dalam kasus Fadil, publik mempertanyakan apakah ia bisa menjalankan dua peran yang sangat berbeda dalam waktu bersamaan.
Satu sisi mengatur keamanan nasional, sisi lain ikut mengawasi arah kebijakan perusahaan tambang negara.
Hal ini dapat membuka ruang bagi konflik kepentingan dan lemahnya fokus kerja.
Puan: Jangan Asal Angkat, Periksa Dulu Aturan Mainnya
Puan Maharani secara tegas meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam menempatkan perwira aktif di posisi komisaris.
Menurutnya, keputusan semacam ini harus tunduk pada aturan, bukan semata pertimbangan praktis.
"Kalau tak sesuai hukum, ya harus dikaji ulang," ujarnya saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi! Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram Sampai 1 Kilo Hari Ini
Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan bahwa penunjukan komisaris bukanlah jabatan simbolik.
Posisi itu mengharuskan keterlibatan aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di BUMN.
Artinya, butuh waktu, konsentrasi, dan komitmen penuh, bukan sekadar nama di daftar direksi.