Kemudian, KPK secara resmi mengumumkan telah membuka penyidikan baru atas perkara ini.
KPK juga memeriksa Catur Budi Harto sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
Baca Juga: Prestasi Bulu Tangkis Merosot, Taufik Hidayat Lontarkan Kritik Jangan Lama-Lama di Pelatnas
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, lembaga antikorupsi itu mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan.***