Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, sehingga hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Kejagung masih terus menelusuri dasar pemberian kredit oleh bank-bank lain, yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan prosedur.***