nasional

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar

Selasa, 1 Juli 2025 | 17:08 WIB
Kejagung menjelaskan soal korupsi di PT Sritex terkait pemberian kredit (Foto: YouTube/KejaksaanRI)



KONTEKS.CO.ID
-
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah dan bank milik negara kepada Sritex.

Penggeledahan berlangsung sejak Senin, 30 Juni 2025 hingga Selasa, 1 Juni 2025, di berbagai titik di Jawa Tengah.

"Senin, 1 Juli 2025, tim penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sritex, Jalan KH Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo," ujar lKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Kantor pusat bukan satu-satunya lokasi yang disasar. Penyidik lebih dahulu menggeledah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), di Laweyan, Surakarta.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan dua bundel uang tunai pecahan Rp100.000 masing-masing senilai Rp1 miliar.

Uniknya, kedua bundel uang itu memiliki tanggal berbeda, pada 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024, dan berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo.

Hingga kini, belum dijelaskan tujuan penyimpanan uang tunai tersebut di kediaman pribadi sang direktur.

Selain itu, tim Kejagung juga menyasar kediaman para staf kunci Sritex. Dari rumah AMS, mantan Direktur Keuangan Sritex, penyidik menyita dokumen penting dan dua unit ponsel.

Sementara di rumah CMS, Manager Treasury Sritex, tidak ditemukan barang bukti yang relevan.

Tiga kantor anak usaha Sritex juga ikut digeledah. Mulai dari kantor PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

Seluruh barang bukti yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat, ujar Harli.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian kredit bermasalah yang berujung pada kerugian negara.

Dari dua bank tersebut, BJB dan Bank DKI, kredit bermasalah mencapai Rp692 miliar. Namun, berdasarkan temuan penyidik, total kredit macet yang ditanggung Sritex dari berbagai lembaga keuangan lainnya bisa mencapai Rp3,58 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini