nasional

Menteri PU Evaluasi Total Jajaran Usai OTT KPK, Minta Anak Buah Hadirkan Tuhan di Hati

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:19 WIB
Menteri PU, Dody Hanggodo mengonfirmasi dugaan yang berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor. (Instagram @kementerianpu)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat di lingkungan Kementerian PU.

Operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2025, Dody menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur di kementeriannya, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Lagi Viral! Ini 5 Tempat Wisata Alam di Selo Boyolali yang Bikin Mager Pulang

“Menanggapi OTT KPK ini, mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK,” ujar Menteri Dody.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

“Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, Dody mengingatkan pentingnya integritas dan kesadaran spiritual dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Resmi Menikah! Acara Pernikahan Mewah Jeff Bezos dan Lauren Sanchez di Venesia Seharga Ribuan Triliun

“Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati semua penyelenggara negara,” tegas Dody.

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Penetapan dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Kamis malam yang kemudian diungkap ke publik keesokan harinya.

Halaman:

Tags

Terkini