nasional

OTT Mandailing Natal, KPK Ungkap Enam Tersangka ASN dan Pihak Swasta Siang Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:48 WIB
KPK gelar konferensi pers mengenai OTT Mandailing Natal pada Sabtu, 28 Juni 2025 siang. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - KPK menangkap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan atau OTT Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Jumat, 27 Juni 2025.

"Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Budi menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kelakuan Negatif Nadiem Makarim Diungkap Gibran: Dicuekin Pak Menteri...

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga ada tindak korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Juga menyeret Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KPK menduga ada dua kluster penerimaan uang korupsi dalam perkara OTT Mandailing Natal tersebut.

Baca Juga: Lanjut Squid Game 4 atau American Squid Game? Munculnya Cate Blanchett di Ending Season 3 Bikin Kepo

"Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," kata Budi.

8 Orang Ditangkap Terkait OTT Mandailing Natal

Dalam kasus ini, delapan orang ditangkap. Mereka adalah NOP (Kepala Dinas PUPR OKU) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat dan tiga anggota DPRD OKU yaitu FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025.

Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD OKU 2025 disahkan.

Baca Juga: Tiket Piala Presiden 2025 di Jakarta dan Bandung Resmi Dijual, Harga Mulai Rp50 Ribu

Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut lalu diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, sementara anggota Rp1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini