KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut ikut merugikan keuangan negara.
Enggartiasto bersama eks Mendag Tom Lembong dalam perkara impor gula senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar).
Kedua eks Mendag itu dinilai menyetujui kebijakan impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Veronica Tan Jadi Komisaris, Intip Juga Susunan Direksi PT Citilink Indonesia 2025
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula swasta yang dinilai diuntungkan dalam kasus tersebut.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Juni 2025.
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Alasan Gen Z Berburu Hp Blackberry: Smartphone Bukan Lagi Sumber Kesenangan
8 Pengusaha Gula Jadi Terdakwa
Delapan pengusaha gula yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah
- Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
Baca Juga: Pemasok Gugat PKPU Produsen Merek Uniqlo Rp1,49 Triliun, Sidang Perdana 19 Juni 2025
Jaksa menyebut Enggartiasto melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan Tom Lembong.
Salah satunya adalah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan gula rafinasi.
Impor tersebut disebut dilakukan dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.